04 February 2015
Biaya Denda BPJS Kesehatan
Oke ceritanya beberapa hari yang lalu gw bayar BPJS buat ibu sama bapak gw. pembayaran gw tranfer via ATM.
Ibu gw ikut Faskes kelas 1, pembayarannya 59.500 tapi waktu gw bayar via tranfer ternyata yang keluar tagihannya 121.380. Pikir gw kok jadi mahal banget ya. Mungkin kena denda karena dua telat dua bulan, ya udah bayar aja dulu.
Sampai kosan gw masih penasaran sebenernya berapa sih denda yang harus di bayarkan?
berikut info yang gw dapet :
1. Keterlambatan pembayaran Iuran untuk Pekerja Penerima Upah dikenakan denda administratif sebesar 2% (dua persen) per bulan dari total iuran yang tertunggak paling banyak untuk waktu 3 (tiga) bulan, yang dibayarkan bersamaan dengan total iuran yang tertunggak oleh Pemberi Kerja.
2. Keterlambatan pembayaran Iuran untuk Peserta Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja dikenakan denda keterlambatan sebesar 2% (dua persen) per bulan dari total iuran yang tertunggak paling banyak untuk waktu 6 (enam) bulan yang dibayarkan bersamaan dengan total iuran yang tertunggak.
Sumber : http://bpjs-kesehatan.go.id/bpjs/m/?module=profile&id=13
Jadi dinota itu gw bayar dua bulan + denda dua bulan juga.
Keterlambatan bayar akan di kenakan denda atau fasilitas di non aktifkan apa bila sudah telat selama 6 bulan.
Bagaimana cara mengecek berapa iuran BPJS yang belum kita bayarkan?
Waktu bapak gw sakit, gw pernah kirim email ke BPJS Kesehatan melalui websitenya, tapi gak ada balesan. -_- sedikit ada harapan, hari ini gw search di webresminya BPJS Kesehatan ternyata sudah ada fitur untuk mengecek tunggakan yang belum kita bayar.
Ini fiturnya http://bpjs-kesehatan.go.id/bpjs/index.php/pages/detail/2014/23/Check-Pembayaran-Iuran
Intinya klo kita bayar via ATM (kasus ini gw bayar via ATM BNI) yang muncul adalah tagihan yang harus kita bayar, meskipun kita pilih untuk pembayaan satu bulan kita wajib membayar penuh yang iuran tertunggak.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment